BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Polres Rohil Tangkap Pelaku Penganiayaan Hewan Anjing
Dibaca : 50 Kali
Pastikan Wilayah Aman, Babinsa Serda Topik Aktif Laksanakan Patroli
Dibaca : 59 Kali
Srikandi Polri Berbagi Kasih: Polwan Polda Sumut Gelar Bakti Sosial HUT ke-77
Dibaca : 49 Kali
HUT ke-77, Polwan Polda Sumut Bersama Bhayangkari Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Dibaca : 54 Kali
Jum'at Berkah, PWP Kilang Pertamina Dumai Berbagi 200 Boks Nasi ke Masyarakat Sekitar
Dibaca : 80 Kali

  • Home
  • Daerah

GARMASI RIAU-JAKARTA DAN DPW LSM KOREK RIAU GELAR AKSI DI MABES POLRI: SEGERA TANGKAP MARZUKI, PEMILIK PT KARYA NYATA, TERKAIT DUGAAN PERTAMBANGAN GALIAN C ILEGAL

Redaksi

Jumat, 22 November 2024 - 21:04:09 WIB Di Baca : 672 Kali
Cetak
GARMASI RIAU-JAKARTA DAN DPW LSM KOREK RIAU GELAR AKSI DI MABES POLRI: SEGERA TANGKAP MARZUKI, PEMILIK PT KARYA NYATA, TERKAIT DUGAAN PERTAMBANGAN GALIAN C ILEGAL

Jakarta, LPC
GARMASI RIAU-JAKARTA (Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi) yang dipimpin oleh Mulyadi selaku Ketua Umum, bersama dengan DPW LSM KOREK (Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil) yang diwakili oleh Miswan, S.Ag. sebagai Ketua DPW Riau, menggelar aksi di Markas Besar Polri. Aksi ini ditujukan untuk mendesak aparat penegak hukum segera menindak tegas aktivitas pertambangan pasir galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Karya Nyata milik Marzuki, di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Hasil Investigasi

Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh GARMASI RIAU-JAKARTA dan DPW LSM KOREK Riau, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
1.    Nama Perusahaan: PT Karya Nyata
2.    Nama Pemilik: Marzuki
3.    Lokasi Pertambangan: Desa
Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
4.    Dugaan Pelanggaran: Aktivitas pertambangan galian C dilakukan tanpa memiliki Surat Izin Pertambangan (SIP), Izin
Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dari pemerintah.

Kegiatan ilegal ini telah berlangsung dalam waktu lama, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari instansi terkait, baik pemerintah setempat maupun Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rokan Hulu).

Dampak Aktivitas Pertambangan Pasir Galian C Ilegal

Aktivitas pertambangan pasir galian C ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat setempat, antara lain:
1.    Kerusakan Lingkungan : Longsor pada tebing sungai, erosi tanah dan pelebaran sungai yang merusak ekosistem.
2.    Kerusakan Ekosistem : Aktivitas pertambangan mengganggu keseimbangan ekosistem sungai mengancam habitat makhluk hidup,
dan merusak kualitas air.
3.    Kerusakan Infrastruktur Jalan : Pengangkutan pasir dengan kendaraan berat menyebabkan kerusakan pada
jalan - jalan setempat.
4.    Pencemaran Udara : Debu dari proses penambangan dan
pengangkutan pasir mencemari udara, berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
5.    Pencemaran Air : Kualitas airsungai menurun drastis akibat limbah penambangan, sehingga tidak lagi dapat digunakan untuk kebutuhan
masyarakat seperti konsumsi,
pertanian, dan perikanan.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Aktivitas PT Karya Nyata diduga melanggar ketentuan hukum berikut :
1.    Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
•    Pasal 158 : Mengatur pidana bagi pelaku usaha pertambangan tanpa IUP dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
•    Pasal 161: Aparat yang terlibat atau memfasilitasi kegiatan ilegal juga dapat dikenai sanksi pidana.
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 :
•    Mengatur kewajiban perusahaan memiliki izin resmi untuk aktivitas pertambangan.
3.    Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :
•    Pasal 36 Ayat (1): Melarang kegiatan usaha tanpa dokumen izin lingkungan yang sah (AMDAL atau UKL-UPL).

Tuntutan dan Permintaan

1.    Kepada Mabes Polri:
•    Melakukan investigasi mendalam terhadap aktivitas PT Karya Nyata.
•    Menangkap dan memproses hukum Saudara Marzuki selaku pemilik perusahaan yang diduga melanggar hukum.
2.    Kepada Kementerian ESDM:
•    Menindak tegas dan menutup aktivitas pertambangan ilegal di Desa Bangun Purba.
•    Memastikan tidak ada pelanggaran serupa di lokasi lain.
3.    Kepada Polres Rokan Hulu:
•    Segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Karya Nyata, tanpa toleransi terhadap permainan atau perlindungan oknum tertentu.
4.    Meminta Pengawasan Ketat :
•    Hentikan semua kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.
•    Berikan sanksi sesuai hukum terhadap semua pihak yang terlibat.

Orasi Ketua Umum GARMASI RIAU-JAKARTA, Mulyadi

    “Kami meminta Kapolres Rokan Hulu untuk segera bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan PT Karya Nyata. Jangan ada permainan atau dekingan dari oknum manapun! Penambangan pasir galian C ilegal ini telah berlangsung lama dan merusak lingkungan, tetapi tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang. GARMASI RIAU-JAKARTA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.”

DPW KOREK RIAU Miswan juga tegas menyampaikan terhadap lingkungan hidup yang seharusnya menjadi tanggung jawab APH dan kades setempat yang membiarkan mereka bermain galian c yang berdampak positif terhadap lingkungan
 

Barang Bukti yang Dilampirkan

1.    Dokumentasi lokasi penambangan ilegal berupa foto dan video.
2.    Peta lokasi aktivitas pertambangan di Desa Bangun Purba.
3.    Data hasil investigasi lapangan yang terperinci.
4.    Salinan undang-undang dan peraturan yang dilanggar oleh PT Karya Nyata.

Tembusan Laporan

1.    Presiden Republik Indonesia
2.    Kapolri
3.    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
4.    Gubernur Riau
5.    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Riau

Kami juga sampaikan sebagai bentuk desakan untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan serta hak masyarakat setempat.

Kami tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan hingga kasus ini mendapatkan penanganan yang tegas.***


Sumber : Rilis /  Editor : Sutono/ Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Polres Rohil Tangkap Pelaku Penganiayaan Hewan Anjing

Sabtu, 13 September 2025 - 22:52:47 WIB

Rohul (Riau), LPC Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir berhasi.

Daerah

Pastikan Wilayah Aman, Babinsa Serda Topik Aktif Laksanakan Patroli

Sabtu, 13 September 2025 - 22:48:11 WIB

Medan (Sumut), LPC Guna mewujudkan wilayah yang aman dan kondusif, B.

Daerah

Srikandi Polri Berbagi Kasih: Polwan Polda Sumut Gelar Bakti Sosial HUT ke-77

Sabtu, 13 September 2025 - 18:15:57 WIB

Medan (Sumut), LPC Dalam rangka memperingati Hari Jadi Polisi Wanita.

Daerah

Sertu Ansari Dorong Kesadaran Masyarakat Terapkan Nilai Pancasila

Sabtu, 13 September 2025 - 11:44:25 WIB

Bengkalis (Riau), LPCSemangat menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernega.

Daerah

Patroli Humanis Babinsa Dorong Kesadaran Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan

Sabtu, 13 September 2025 - 11:39:32 WIB

Bengkalis (Riau), LPCBabinsa Koramil 06/Merbau, Serma Eri Efrianto, meneg.

Daerah

HUT ke-77, Polwan Polda Sumut Bersama Bhayangkari Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

Sabtu, 13 September 2025 - 11:05:49 WIB

Medan (Sumut), LPC Dalam rangka memperingati Hari Jadi Polwan ke-77 .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polres Rohil Tangkap Pelaku Penganiayaan Hewan Anjing
13 September 2025
Pastikan Wilayah Aman, Babinsa Serda Topik Aktif Laksanakan Patroli
13 September 2025
Srikandi Polri Berbagi Kasih: Polwan Polda Sumut Gelar Bakti Sosial HUT ke-77
13 September 2025
Sertu Ansari Dorong Kesadaran Masyarakat Terapkan Nilai Pancasila
13 September 2025
Patroli Humanis Babinsa Dorong Kesadaran Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan
13 September 2025
HUT ke-77, Polwan Polda Sumut Bersama Bhayangkari Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
13 September 2025
Jum'at Berkah, PWP Kilang Pertamina Dumai Berbagi 200 Boks Nasi ke Masyarakat Sekitar
12 September 2025
Pastikan Aman dan Kondusif, Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian Razia Kamar Hunian
12 September 2025
Bidhumas Polda Sumut Gelar Koordinasi KIP Provsu, Bahas Sinergi Data dan Informasi Publik
12 September 2025
Satlantas Polrestabes Medan Bagikan Helm SNI Gratis
12 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polres Kampar Berhasil Tangkap 3 Pelaku Pembunuh Ketua SPTI Desa Kasikan dan 2 Lainnya Masih DPO
  • 2 Patroli Karhutla, Babinsa Ingatkan Warga Bahaya Puntung Rokok di Lahan Gambut
  • 3 Brimob Polda Sumut Gelar “Minggu Kasih”, Tebar Kepedulian untuk Anak Panti Asuhan dan Warga Kurang Mampu
  • 4 Gedung LPTQ Bukit Timah Diresmikan
  • 5 Lewat Komsos Humanis, Serma Eri Tegaskan Larangan Bakar Lahan ke Warga
  • 6 Kampung Pancasila Jadi Wadah Babinsa Edukasi Warga Soal Toleransi
  • 7 Patroli Rutin Babinsa di Mekar Sari Fokuskan Pencegahan Karhutla

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com